KETENTUAN UMUM
1. Proses
seleksi dan rekruitmen penerimaan ini dilaksanakan secara terbuka dan diumumkan
melalui Papan Pengumuman dan Media Online
(Website, WhatsApp)
2. Peserta
ujian bersedia mengikuti seluruh proses tahapan seleksi dan rekruitmen di
lokasi yang ditentukan atas biaya sendiri.
PERSYARATAN UMUM
1. Warga
Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat
kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat
jasmani dan rohani;
2. Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu
tindak pidana kejahatan;
3. Tidak
pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri
dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun;
5. Tidak
menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Berijazah
Magister/Master/Spesialis(S2), Sarjana(S1), Diploma(D3), dan SLTA/sederajat
sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia;
2. Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta minimal terakreditasi B
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi(BAN PT) atau Perguruan Tinggi
Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif(IPK) minimal:
· Pelamar lulusan S2 sebesar
3,00(tiga koma nol nol) untuk PTS dan 2,75(dua koma tujuh puluh lima) untuk PTN
· Pelamar lulusan S1 sebesar
3,00(tiga koma nol nol) untuk PTS dan 2,75(dua koma tujuh puluh lima) untuk PTN
· Pelamar lulusan D3 sebesar
3,00(tiga koma nol nol) untuk PTS dan 2,75(dua koma tujuh puluh lima) untuk PTN
· Pelamar lulusan SLTA
rata-rata nilai 7(tujuh)
3. Pada
tanggal 1 Januari 2016 berusia setinggi-tingginya:
· 40(empat puluh) tahun untuk
Spesialis
· 35(tiga puluh lima) tahun
untuk pelamar S1 profesi Dokter/Dokter Gigi
· 30(tiga puluh) tahun untuk
pelamar S1 Umum/Perawat/Apoteker
· 28(dua puluh delapan) tahun
untuk pelamar D3
· 25(dua puluh lima) tahun untuk
pelamar SLTA
TATA CARA DAN SYARAT
PENDAFTARAN
1. Mengirimkan
dokumen-dokumen sebagai berikut:
· Surat Lamaran yang ditujukan
untuk RSU Kelas D yang dituju;
· Pas foto terbaru berwarna
latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar;
· Fotokopi KTP Jabodetabek;
·
Fotokopi SIM (apabila ada);
· Fotokopi Ijazah berikut
Transkrip nilai yang sudah dilegalisir (cap dan tanda tangan asli);
· Surat Pernyataan bermaterai
yang menyatakan bahwa pelamar tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai
RSU Kelas D yang dituju, baik yang berstatus PNS maupun Non PNS, dan bersedia
digugurkan dalam proses seleksi atau dibatalkan pengangkatannya apabila
terbukti memiliki hubungan kekerabatan dengan pegawai RSU Kelas D yang dituju;
·
Daftar Riwayat Hidup;
·
Surat Keterangan Sehat dari
dokter instansi kesehatan pemerintah;
· Surat Keterangan Bebas
Narkoba dari dokter instansi kesehatan pemerintah;
·
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian;
·
Kartu Pencari Kerja
·
STR (bagi Tenaga Kesehatan)
2. Pelamar
wajib melampirkan:
·
Dokter : ACLS/ATLS/GELS
·
Perawat :
BLS/BTCLS/ACLS/GELS
·
Bidan : APN/Ponek/PPGD Obstetri dan Neonatus
3. Semua
kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan
dalam map Snelhecter, dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Spesialis : Map Merah
·
S1 : Map Hijau
·
D3 : Map
Kuning
·
SLTA/Sederajat : Map Biru
4. Map
tersebut dimasukkan ke dalam amplop coklat, pada pojok kiri atas amplop
ditempelkan keterangan dengan format sebagai berikut:
Nama RSU Kelas D yang
dituju-Formasi Lamaran-Pendidikan Terakhir-Jurusan
Contoh: TANAH
ABANG-FISIOTERAPIS-D3-FISIOTERAPI
5. Batas
waktu akhir penerimaan dokumen lamaran tanggal 28 Maret 2016 pukul 15.00 WIB
6. Berkas
lamaran dikirimkan langsung ke Dinas Kesehatan Pemerintah DKI Jakarta (halaman gedung blok C) Up ke RSU Kelas D yang dituju;
7. Pelamar
yang tidak mengikuti tata cara dan persyaratan yang telah ditentukan maka dinyatakan
gugur.
PELAKSANAAN UJIAN
1. Pelamar
yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan oleh RSU Kelas D;
2. Peserta
yang lulus seleksi administrasi dan dapat mengikuti Tes Kemampuan Akademik(TKA)
dan tes-tes lain yang jadwalnya akan diumumkan kemudian oleh RSU Kelas D;
3. Apabila
peserta ujian tidak hadir pada jadwal yang telah ditentukan, peserta tidak dapat mengikuti ujian dan
dinyatakan gugur.
KETENTUAN LAIN
1. RSU
Kelas D tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh
oknum-oknum yang mengatasnamakan RSU Kelas D, Suku Dinas Kesehatan, maupun
Dinas Kesehatan sehingga peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran
untuk mempermudah penerimaan sebagai calon pegawai Non PNS RSU Kelas D;
2. Pelamar/peserta
ujian dilarang berkomunikasi dengan pejabat/pegawai RSU Kelas D, Suku Dinas
Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dalam kaitannya dengan
proses seleksi dan rekruitmen;
3. Setiap
pelamar hanya diperkenankan mengirim satu berkas lamaran ke satu RSU Kelas D
dan mendaftar hanya untuk satu nama jabatan. Apabila terdapat pelamar yang
mengirim lamaran ke lebih dari satu RSU Kelas D atau mengirim lebih dari satu
lamaran dengan jabatan yang berbeda, maka seluruh lamaran akan digugurkan;
4. Pelamar
tidak diperkenankan melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang telah
ditentukan;
5. Berkas
lamaran yang telah diterima RSU Kelas D menjadi hak milik RSU Kelas D tersebut,
dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
6. Berkas
lamaran yang dikirimkan sebelum pengumuman ini dinyatakan tidak berlaku;
7. Setiap
pelamar yang memberikan data dan informasi tidak benar dan bersifat merugikan
akan dibatalkan kelulusannya dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
8. RSU
Kelas D tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan apapun mengenai hasil
rekruitmen;
9. Pakaian
peserta ujian adalah atasan Putih, bawahan hitam dan sopan;
10. Keputusan
Panitia Seleksi RSU Kelas D tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Jakarta, Maret 2016
Sekretaris Dinas Kesehatan
Provinsi DKI Jakarta,
Een Heryani, S Sos, MM
NIP.196003101986032003
KEBUTUHAN
PEGAWAI (untuk masing-masing RSU Kelas D)
·
S1 Kedokteran Umum
·
S1 Kedokteran Gigi
·
S1
Kesehatan Masyarakat
·
S1
Farmasi
·
S1 Keperawatan
·
S1
Hukum
·
S1
Akuntansi
·
S1 Komputer
·
S1 Manajemen
·
S1 IT
·
S1
Teknik Mesin
·
S1
Teknik Sipil
·
D3 ATRO
·
D3 Keperawatan
·
D3 Kebidanan
·
D3 Perawat Anastesi
·
D3 Farmasi
·
D3 Perumahsakitan
·
D3 Fisioterapi
·
D3 Rekam Medis
·
D3 Elektromedik
·
D3 Perawat Gigi
·
D3 Gizi
·
D3 Analis Kesehatan
·
D3
Sekretaris
·
D3 Akuntansi
·
D3 Informatika Teknologi
·
D3 Kesehatan Lingkungan
·
SLTA Sederajat